Tersangka Penggelapan Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Tak Berkategori

Min.co.id – Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus, berhasil mengamankan FM (25) tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor milik H (30) warga pekon (desa) Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si mengungkapkan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di Desa Bernung Kabupaten Pesawaran Kamis lalu (26/4/18) pukul 17.00.

“Tersangka merupakan warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, dari tangannya turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban,” kata AKP Edi Suhendra di Polres Tanggamus, Sabtu (28/4/18) siang.

Kapolsek menjelaskan, modus operasi tersangka melakukan penggelapan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor hendak membeli rokok.

“Awal kejadian pada 27 Maret 2018 pukul 08.30 tersangka menjual biji coklat kepada korban, lalu makan nasi goreng berdua dirumah orang tua tersangka. Saat korban makan, tersangka meminta uang untuk membeli rokok dan meminjam sepeda motor korban. Namun ditunggu seharian tersangka tidak kunjung kembali,” jelasnya.

Sambungnya, bagaimana korban percaya kepada tersangka, berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka sering menjual biji coklat kepada korban. “Sehingga saat dia meminjam motor, korban tidak menaruh curiga,” ujar Kapolsek.

Sementara, menurut penuturan tersangka FM, sepeda motor yang digelapkannya dipergunakan sebagai transportasi dia saat melarikan diri ke wilayah Pesawaran, “motor saya pakai sendiri untuk bersembunyi dan mencari pekerjaan di Pesawaran,” ungkapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Jupiter MX BE 7997 EV diamankan di Polsek Pagelaran, atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Agus/red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *