Min.co.id | Bandung – Situasi mencekam sempat terjadi di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung, usai aksi unjuk rasa berubah ricuh dan berujung anarkis pada Jumat malam (1/5/2026). Dalam insiden tersebut, sejumlah fasilitas publik dibakar dan dirusak oleh sekelompok massa.
Merespons cepat kejadian itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Tim Satgas Gakkum langsung bergerak melakukan penindakan. Hasilnya, tujuh orang berhasil diamankan dan enam di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksi destruktif sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi anarkis tersebut mengakibatkan satu unit videotron terbakar, Pos Polisi Gatur hangus dilalap api, serta fasilitas lalu lintas berupa traffic light mengalami kerusakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Hendra, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, keenam tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam aksi pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta berbagai atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu.
Beberapa barang yang diamankan antara lain bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
Polda Jabar menduga aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, mengingat adanya pembagian peran di antara para pelaku.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ungkap Kombes Hendra.
Saat ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta ekstraksi data dari telepon genggam milik para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena aksi perusakan fasilitas umum dan penggunaan bom molotov dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan di Kota Bandung.
Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan dan anarkisme yang merusak fasilitas publik maupun mengancam ketertiban umum.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat – Diolah Redaksi










Komentar