Lakban “Fragile” Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar

Min.co.id | Garut – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti puluhan gram yang dikemas rapi menggunakan lakban bertuliskan “Fragile”.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Sabtu (2/5/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial EW (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk untuk siap edar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram,” ujar AKP Usep Sudirman.

Polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket sabu lain dengan kemasan serupa.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 20 paket sabu tambahan yang dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi lakban warna cokelat.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang penunjang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu pack plastik klip bening, lakban merah merek “Fragile”, lakban cokelat, timbangan digital warna silver, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Pelaku EW mengaku memperoleh barang haram itu melalui sistem “tempel” di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul sebelum akhirnya diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Garut.

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang siap menyalurkan paket sabu ke sejumlah pengguna maupun jaringan lain di wilayah Garut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed