Min.co.id | Bandung – Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus aksi anarkis yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Jumat malam (1/5/2026). Dalam pengungkapan terbaru, aparat Satgas Gakkum Polda Jabar mengamankan sejumlah terduga pelaku, termasuk seorang pelajar yang diduga terlibat aktif dalam aksi pengrusakan fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah aksi pembakaran dan pengrusakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Salah satu yang diamankan berinisial FAP, seorang pelajar kelahiran Bandung, 31 Desember 2005, yang berdomisili di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Menurut Hendra, FAP diduga memiliki peran cukup aktif dalam aksi anarkis tersebut.
“Yang bersangkutan diduga terlibat aktif dalam aksi anarkis, termasuk mendistribusikan perlengkapan kepada massa serta melakukan pelemparan terhadap pos polisi juga melakukan pelemparan videotron,” ujar Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026).
Tak hanya itu, FAP juga diduga merekam dan menyebarkan video aksi tersebut di tengah situasi yang sedang memanas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp30 ribu, kacamata hitam, tas warna hijau, helm putih, stiker bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, serta sebungkus rokok merek Jazy.
Penyidik menduga atribut dan barang yang dibawa pelaku berkaitan dengan aktivitas kelompok tertentu yang tengah didalami aparat kepolisian.
Atas dugaan keterlibatannya, FAP dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Jabar menegaskan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Selain memburu pelaku lain, kepolisian juga fokus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat pasca insiden tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kalangan pelajar dalam aksi kekerasan dan pengrusakan fasilitas umum yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat – Diolah Redaksi










Komentar