Indramayu Tancap Gas Menuju Kota Cerdas 2029, Raperbup Smart City Disiapkan Jadi Pondasi Transformasi Digital

Min.co.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan langkah serius dalam menatap masa depan pembangunan berbasis teknologi. Komitmen itu ditegaskan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025–2029 yang kini memasuki tahap harmonisasi lanjutan.

Pembahasan strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Harmonisasi Tahap II yang digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/04/2026). Forum ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta mampu diterapkan secara efektif di lapangan.

Rencana Induk Kota Cerdas disusun sebagai arah kebijakan pembangunan daerah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dokumen ini juga menjadi bagian dari langkah besar Indramayu dalam mendukung program nasional Gerakan Menuju 100 Kota Cerdas serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai salah satu daerah yang telah masuk dalam program 100 Kabupaten/Kota Smart City di Indonesia, Indramayu dinilai memiliki kesiapan untuk mempercepat transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Dalam pembahasan harmonisasi tahap II, sejumlah poin strategis menjadi perhatian, mulai dari penegasan istilah “Kota Cerdas”, pengaturan jangka waktu rencana induk, penguatan kelembagaan, dukungan pendanaan, hingga sinkronisasi lintas perangkat daerah agar implementasi program berjalan optimal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyempurnaan Raperbup tersebut hingga resmi ditetapkan menjadi dasar hukum pembangunan smart city di Indramayu.

“Rencana Induk Kota Cerdas ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mendukung visi Indramayu “REANG” yakni Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.

Suwenda juga berharap forum harmonisasi mampu melahirkan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan demi memperkuat kualitas regulasi yang tengah disusun.

“Saya berharap melalui forum harmonisasi ini, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat makin memperkuat kualitas regulasi yang disusun. Dengan demikian, implementasi konsep Kota Cerdas di Kabupaten Indramayu dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.

Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber:  Diskominfo Indramayu – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed