Parkiran Alfamart Talaga Jadi Titik Terbongkarnya Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Majalengka Bergerak Cepat

Min.co.id | Majalengka – Upaya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka berhasil digagalkan aparat Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di area parkiran Alfamart Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Pelaku diketahui berinisial A M Bin Ahyari, warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga. Ia diamankan pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah gerak-geriknya mencurigakan dan memicu perhatian warga di sekitar lokasi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika pelaku terlebih dahulu diamankan oleh seorang saksi di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti antara lain 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp580 ribu, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal,” ujar Kombes Hendra, Sabtu (2/5/2026).

Selain obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Usai diamankan di lokasi, pelaku sempat dibawa ke Polsek Talaga sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena peredaran obat keras tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed