Pelajar Asal Baleendah Jadi Tersangka Kerusuhan May Day Bandung, Polisi Ungkap Peran dan Fakta Mengejutkan

Min.co.id | Bandung – Polda Jawa Barat terus mendalami kasus aksi anarkis yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan Satgas Penegakan Hukum (GAKKUM), enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang pelajar berinisial HIS (20) asal Baleendah.

HIS diamankan aparat di kawasan perempatan Cikapayang Pasupati, Jumat malam (1/5/2026), tak lama setelah kerusuhan pecah dan sejumlah fasilitas publik terbakar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka diduga memiliki peran penting dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Berdasarkan hasil penyidikan, HIS disebut terlibat sebagai penyedia logistik dengan membeli botol kosong dan bensin yang digunakan dalam aksi pembakaran.

Tak hanya itu, polisi juga menduga HIS ikut melakukan pelemparan ke arah Pos Polisi Gatur Cikapayang serta satu unit videotron hingga memicu kebakaran hebat.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas vital seperti traffic light mengalami kerusakan parah dan menimbulkan kerugian material.

“Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti milik HIS yang menguatkan keterlibatannya dalam kelompok anarko,” ujar Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain bendera bertuliskan “HAPPY MAY DAY”, stiker bertuliskan “POLICE ARE NOT FRIENDS”, dua buah korek api gas, hingga pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil tes urine, HIS bersama beberapa tersangka lain dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

Penggunaan obat tersebut diduga memengaruhi kondisi psikologis para pelaku hingga nekat melakukan pembakaran, penghasutan, dan tindakan vandalisme di tengah kerumunan massa aksi.

Polda Jabar menilai tindakan tersebut telah mencederai penyampaian aspirasi yang seharusnya berlangsung damai dan tertib.

Kini HIS harus menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 308, Pasal 309, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data dari telepon seluler para tersangka untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aksi anarkis yang merusak fasilitas publik dan mengganggu keamanan masyarakat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jabar – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed