Min.co.id | Bandung – Aksi anarkis yang pecah di kawasan Cikapayang Pasupati, Kota Bandung, saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali menyeret nama pelajar. Polda Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial RS dalam aksi pengrusakan fasilitas umum yang berujung pembakaran pos polisi dan videotron.
Kerusuhan tersebut terjadi pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan menyebabkan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan cukup parah.
RS diketahui merupakan pelajar kelahiran Bandung, 15 Agustus 2007, yang berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan RS diduga terlibat langsung dalam aksi pelemparan terhadap pos polisi dan videotron di lokasi kejadian.
Menurutnya, aksi anarkis di perempatan Cikapayang Pasupati tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan beberapa pelaku lainnya yang kini telah diamankan aparat kepolisian.
Namun, keterlibatan RS menjadi perhatian karena diduga berperan aktif dalam aksi vandalisme yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik.
“Dalam proses penangkapan yang dilakukan sesaat setelah kejadian, RS diamankan di lokasi yang sama bersama para tersangka lainnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar,” ujar Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RS termasuk dalam enam orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS berupa dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK kendaraan, kartu anggota yayasan bantuan hukum, kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi A10.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan tambahan mengungkap fakta bahwa RS bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
Temuan tersebut kini ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat guna mendalami dugaan penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan para pelaku.
Akibat kerusuhan tersebut, satu unit videotron dilaporkan terbakar, pos polisi hangus, dan fasilitas traffic light mengalami kerusakan material cukup signifikan.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data elektronik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena mayoritas pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Jabar










Komentar