Min.co.id | Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum bersejarah bagi para pekerja sektor perikanan Indonesia. Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai bentuk ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Langkah ini menandai komitmen kuat negara dalam memberikan perlindungan yang lebih layak bagi awak kapal perikanan, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal kecil hingga laut lepas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk menjamin hak-hak pekerja sektor perikanan yang selama ini menghadapi risiko kerja tinggi.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Menaker, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi dan memiliki keterkaitan erat dengan hukum lintas negara. Karena itu, Indonesia membutuhkan standar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan internasional.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” katanya.
Melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, pemerintah memastikan adanya perlindungan menyeluruh terhadap awak kapal perikanan.
Perlindungan tersebut mencakup persyaratan usia minimum dan kesehatan pekerja, kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan, hingga jaminan kesejahteraan selama bekerja di atas kapal.
Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga menjadi fokus utama. Pemilik kapal diwajibkan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses layanan medis yang layak bagi awak kapal.
“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelas Yassierli.
Ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting dalam upaya memberantas praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri perikanan yang bersih dari eksploitasi serta lebih manusiawi bagi seluruh pekerja.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Menaker.
Konvensi ILO Nomor 188 sendiri diadopsi di Jenewa pada 14 Juni 2007 sebagai revisi dari sejumlah konvensi lama demi memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.
Ratifikasi tersebut disebut menjadi “kado May Day” dari Presiden Prabowo Subianto bagi para pekerja Indonesia sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi buruh di berbagai sektor kerja.
“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi










Komentar