MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima

Min.co.id |Jakarta — Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden tersebut memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, temuan itu tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran. MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut kembali mengangkat pertanyaan publik mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan pemimpin nasional, sekaligus memperjelas batas kewenangan MK dalam menangani sengketa setelah pasangan terpilih dilantik.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, dalam persidangan MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Dalam pemeriksaan perkara, MK menelaah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para pemohon karena dinilai tidak didukung dokumen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang ditemukan sebagai pendukung surat penyetaraan itu berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, disertai keterangan hasil atau nilai pendidikannya.

Sementara itu, certificate of attendance lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa pendidikan pada jenjang tertentu telah diselesaikan.

Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut menjadi bagian dari pertimbangan MK. Dalam keterangan tersebut, tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri itu.

Meski demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut harus dibaca dalam konteks putusan secara utuh. MK tidak menyatakan Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden, sebab persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi dasar permohonan tidak dapat diterima.

MK juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang menandai berakhirnya tahapan pemilu tersebut.

Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan persyaratan pencalonan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara yang diajukan kepadanya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pengadilan memiliki kewajiban memeriksa dan mengadili perkara sesuai asas ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum.

Asas tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada prinsipnya melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara tetap dilakukan, tetapi tidak berarti MK memiliki kewenangan untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan para pemohon tersebut.

Persoalan utama yang menentukan hasil akhir perkara adalah kedudukan hukum para pemohon. Mereka terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.

Pihak yang mengajukan perkara antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan ketentuan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut semestinya berdampak pada keabsahan pencalonan hingga pelantikan.

Namun, ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini memperlihatkan dua hal yang perlu dibedakan: penilaian MK terhadap bukti dokumen pendidikan yang diperiksa dalam persidangan dan keputusan mengenai apakah perkara tersebut dapat diterima melalui jalur sengketa hasil pemilu.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara. Namun, karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, permohonan tidak dapat diterima dan tidak berujung pada diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Bagi masyarakat, persoalan persyaratan calon pemimpin bukan sekadar perdebatan tentang dokumen. Kejelasan prosedur, keterbukaan administrasi, dan kepastian mengenai lembaga yang berwenang menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi.

Putusan ini pun menegaskan bahwa pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pencalonan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat. Tanpa itu, perdebatan yang menyita perhatian publik belum tentu berakhir dengan pemeriksaan pokok perkara yang dapat menghasilkan putusan sebagaimana diharapkan para pemohon.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik, diolah Redaksi

Komentar

News Feed