Min.co.id | Jakarta – Kabar baik datang bagi jutaan pekerja di Indonesia. Di tengah dinamika hubungan industrial dan tantangan dunia kerja, sebuah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja menjelang masa pensiun.
Melalui putusan atas perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), maupun uang penggantian hak.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang menilai keputusan MK menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan tersebut semakin menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak normatif pekerja.
“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah juga menegaskan bahwa program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya menjadi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan demikian, keberadaan dana pensiun tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak-hak normatif yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah memberikan keleluasaan kepada peserta dana pensiun untuk memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak yang berhak, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi banyak pekerja, putusan tersebut menjadi angin segar karena memberikan kepastian bahwa hak yang diperoleh selama puluhan tahun mengabdi tidak dapat dikurangi ataupun digantikan oleh manfaat program pensiun.
Menurut Cris, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” katanya.
Kemnaker juga memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang semakin harmonis, produktif, berkeadilan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya bagi dunia usaha.
Di balik setiap lembar putusan hukum itu, tersimpan harapan baru bagi jutaan pekerja Indonesia—bahwa masa pensiun bukan sekadar akhir dari perjalanan kerja, melainkan awal menikmati hak yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber:Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,Diolah Redaksi










Komentar