Min.co.id | Jakarta – Goresan tangan yang menentukan bentuk alis, warna bibir, hingga detail wajah kini tak lagi semata-mata perkara estetika. Di balik profesi permanent makeup, ada tuntutan kompetensi, keselamatan kerja, etika, dan standar pelayanan yang semakin serius.
Perubahan itu mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah mendorong tenaga kerja di bidang permanent makeup memiliki kompetensi yang dapat diukur dan dibuktikan melalui sertifikasi profesi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Afriansyah, pertumbuhan sebuah profesi harus diikuti peningkatan kualitas orang-orang yang menjalankannya. Karena itu, keterampilan teknis tidak bisa dipisahkan dari standar kerja, etika profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.”
Bagi pelaku permanent makeup, sertifikasi dapat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan bahwa keterampilan yang dimiliki tidak sekadar diperoleh dari pengalaman, tetapi telah memenuhi ukuran kompetensi yang ditetapkan.
Kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia dinilai menjadi bagian dari upaya membangun sistem tersebut. Lembaga sertifikasi diharapkan dapat membantu memastikan kompetensi tenaga kerja bidang permanent makeup dapat dinilai dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Dari Tren Kecantikan ke Profesi yang Lebih Profesional
Industri kecantikan terus berkembang dan menciptakan ruang kerja baru. Permanent makeup menjadi salah satu bidang yang menawarkan peluang tersebut, baik sebagai pekerja maupun sebagai jalan menuju usaha mandiri.
Namun, peluang ekonomi tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesi. Ketelitian, keterampilan, kebersihan, pelayanan kepada pelanggan hingga pemahaman terhadap keselamatan kerja menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.
Afriansyah mengatakan semakin banyak pekerja di bidang tersebut yang mendapatkan pelatihan dan sertifikasi, semakin terbuka pula peluang untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Menurutnya, organisasi profesi dapat menjadi ruang untuk membangun jejaring, meningkatkan kapasitas anggota, serta bertukar pengetahuan dan pengalaman.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” ujarnya.
Tak Berhenti pada Penampilan
Perkembangan profesi permanent makeup juga menunjukkan bahwa sektor kecantikan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar urusan penampilan.
Di dalamnya terdapat keterampilan, kreativitas, ketelitian sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat yang ingin membangun usaha sendiri.
Afriansyah menilai bidang kecantikan memiliki hubungan dengan kesempatan kerja, kewirausahaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” katanya.
Dorongan terhadap sertifikasi dengan demikian tidak hanya diarahkan untuk membentuk tenaga kerja yang semakin terampil, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap profesi yang terus berkembang.
Bagi konsumen, kompetensi menjadi salah satu aspek penting ketika memilih layanan kecantikan. Sementara bagi pelaku usaha, peningkatan kemampuan dan profesionalisme dapat menjadi modal untuk bertahan di tengah persaingan industri.
Tantangannya kini bukan lagi sekadar bagaimana membuat profesi permanent makeup semakin populer, tetapi bagaimana memastikan pertumbuhannya berjalan bersama standar kompetensi, pelayanan dan keselamatan yang memadai.
Jika itu dapat diwujudkan, industri kecantikan bukan hanya menjadi ruang untuk mempercantik penampilan, tetapi juga dapat berkembang sebagai ekosistem pekerjaan dan usaha yang semakin profesional.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi










Komentar