Kemnaker Tekankan Tiga Bekal: Kompetensi, Pekerjaan Layak dan Perlindungan

Min.co.id | Jakarta – Dunia kerja tak lagi bergerak dengan pola lama. Teknologi, kecerdasan buatan, perubahan kebutuhan industri hingga mobilitas tenaga kerja membuat pekerja dituntut terus beradaptasi. Di tengah perubahan itu, kemampuan saja dinilai belum cukup tanpa kepastian hak dan perlindungan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Dialog Kebangsaan dan Swarna Dwipa Institute Award di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembangunan ketenagakerjaan harus berjalan pada tiga pijakan, yakni pekerjaan yang layak, tenaga kerja yang kompeten, dan perlindungan yang berkeadilan.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan.”

Menurut Afriansyah, perubahan struktur industri dan perkembangan teknologi membuat kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang adaptif semakin besar. Pekerja tidak cukup hanya mengandalkan keterampilan yang dimiliki saat ini, tetapi perlu terus meningkatkan kemampuan agar tetap relevan.

Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi salah satu perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu upayanya dilakukan melalui penguatan balai pelatihan vokasi. Lembaga tersebut diarahkan tidak sekadar memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membantu mempersiapkan peserta menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berubah.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujar Afriansyah.

Kompetensi Tanpa Perlindungan Tak Cukup

Di sisi lain, peningkatan keterampilan pekerja tidak dipandang sebagai satu-satunya jawaban.

Kemnaker juga menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan. Hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi bagian dari aspek yang perlu diperhatikan.

Afriansyah menilai kompetensi dan perlindungan seharusnya berjalan beriringan. Tenaga kerja yang semakin terampil tetap membutuhkan kepastian terhadap hak-haknya ketika menjalankan pekerjaan.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” katanya.

Menurut dia, perlindungan pekerja juga berkaitan dengan hubungan industrial yang sehat. Kepastian hak dan kondisi kerja yang baik dinilai dapat berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha serta pertumbuhan ekonomi.

Tantangan Pekerja di Tengah Era AI

Perubahan teknologi dan kecerdasan buatan menjadi salah satu faktor yang membuat peta kebutuhan tenaga kerja ikut bergeser.

Sejumlah pekerjaan dapat berubah cara kerjanya, sementara kebutuhan terhadap kompetensi baru terus bermunculan. Kondisi tersebut membuat kemampuan beradaptasi menjadi semakin penting, baik bagi pekerja yang sudah berada di dunia kerja maupun mereka yang baru akan masuk.

Dalam konteks itu, pelatihan vokasi menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan kemampuan tenaga kerja dengan kebutuhan industri.

Namun, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya dapat dilihat dari seberapa banyak orang mengikuti pelatihan. Kualitas kompetensi, peluang memperoleh pekerjaan layak serta kepastian perlindungan juga menjadi bagian dari ukuran yang lebih luas.

Tiga hal tersebut—pekerjaan layak, kompetensi dan perlindungan—menjadi tantangan yang harus berjalan beriringan ketika dunia kerja memasuki fase perubahan yang semakin cepat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed