Min.co.id | Majalengka – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (29/4/2026).
Tim pemberantasan rokok ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berhasil menyita sekitar 150 ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah toko di wilayah utara Majalengka.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 7.500 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga beredar secara ilegal di pasaran.
Operasi yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kejaksaan Negeri Majalengka, unsur TNI, hingga Subdenpom itu difokuskan di dua kecamatan yang dinilai masih rawan peredaran rokok tanpa cukai.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, mengatakan temuan tersebut menunjukkan praktik penjualan rokok ilegal masih terjadi di tingkat toko maupun jalur distribusi lokal.
“Dalam operasi di wilayah utara, kami mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini membuktikan peredarannya masih ada dan perlu penanganan serius,” ujar Yan Indra saat konferensi pers, Rabu sore.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pedagang resmi.
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp111,9 juta.
Petugas menduga distribusi rokok ilegal dilakukan secara bertahap melalui jalur penjualan kecil agar tidak mudah terdeteksi. Karena itu, operasi serupa disebut akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan lintas instansi penegak hukum.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Konferensi pers hasil operasi turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kodim 0617 Majalengka, dan Subdenpom sebagai bentuk sinergi pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Penulis: Taufik
Editor: Redaksi
Sumber: Konferensi Pers Satpol PP Majalengka (diolah redaksi)










Komentar