Saat Hak Pekerja Menjadi Bagian dari Daya Saing Perdagangan ASEAN

Min.co.id | Bali — Persaingan di pasar global kini tidak hanya berbicara soal harga dan kecepatan produksi. Di balik barang yang masuk ke rantai pasok internasional, ada tuntutan lain yang semakin sulit diabaikan: bagaimana pekerja diperlakukan dan sejauh mana hak-hak dasar mereka terpenuhi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam seminar regional yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari negara-negara ASEAN di Bali, 9–10 September 2026.

Forum yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan bersama Sekretariat ASEAN, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Pemerintah Kanada, membahas hubungan antara perdagangan, pekerjaan layak, serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi mengatakan perubahan tuntutan pasar global perlu dihadapi melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Menurutnya, peningkatan daya saing ekonomi tidak seharusnya berjalan dengan mengesampingkan pemenuhan hak dasar pekerja. Sebaliknya, keduanya perlu ditempatkan dalam satu kerangka agar dunia usaha tetap mampu bersaing sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok.

“Perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris secara virtual, Rabu (9/9/2026).

Tantangan itu menjadi semakin relevan bagi sektor yang berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha dituntut menyesuaikan diri dengan standar yang berkembang dalam perdagangan dan rantai pasok global.

Karena itu, pembahasan seminar tidak berhenti pada persoalan perdagangan. Peserta turut menyoroti pentingnya regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, serta koordinasi lintas lembaga dan negara untuk memastikan standar ketenagakerjaan dapat diterapkan.

Dalam forum tersebut juga diluncurkan Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA).

Studi itu memetakan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas di kawasan ASEAN sekaligus melihat dampaknya bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menilai perdagangan dan perlindungan hak pekerja tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan.

Menurut Simrin, penerapan standar ketenagakerjaan yang efektif justru menjadi bagian penting dari keterlibatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rantai pasok global.

“Perdagangan dan hak-hak tenaga kerja tidak boleh dipandang sebagai prioritas yang saling bertentangan, keduanya harus berjalan beriringan,” kata Simrin.

Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya (ASCC) San Lwin mengatakan studi tersebut diharapkan membantu negara-negara ASEAN memahami lebih jauh hubungan antara perdagangan dan ketenagakerjaan.

Ia menyebut hasil studi dapat menjadi pijakan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan, pekerjaan layak, ketahanan rantai pasok, serta integrasi ekonomi yang lebih inklusif.

Bagi ASEAN, peluncuran studi tersebut juga bukan menjadi akhir pembahasan. San Lwin menilai hasil kajian justru dapat membuka ruang dialog regional yang lebih luas mengenai bagaimana kawasan mempertahankan daya saing ekonomi sekaligus memastikan penghormatan terhadap prinsip dan hak dasar di tempat kerja.

Perubahan standar perdagangan global pada akhirnya membuat isu ketenagakerjaan semakin berkaitan erat dengan masa depan ekonomi kawasan. Bagi negara-negara ASEAN, tantangannya adalah menjaga agar pertumbuhan perdagangan tetap berjalan tanpa meninggalkan mereka yang berada di balik proses produksi: para pekerja.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker RI,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed