Layanan TKA Dipangkas Jadi Satu Pintu, Pemerintah Satukan Sistem Perizinan di OSS

Min.co.id | Jakarta — Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah mulai menyatukan layanan yang sebelumnya berjalan melalui sejumlah sistem kementerian dan lembaga ke dalam satu pintu melalui Online Single Submission (OSS).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas kementerian/lembaga di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyatuan sistem tersebut ditujukan untuk membuat proses pelayanan bagi dunia usaha menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian.

“Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Yassierli seusai penandatanganan SKB.

Melalui sistem baru itu, pengurusan layanan TKA dapat diakses melalui OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem tersebut menghubungkan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bagi pemerintah, integrasi bukan sekadar persoalan menyatukan sistem digital. Penggunaan TKA tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, terutama pada bidang yang membutuhkan keahlian yang belum sepenuhnya tersedia.

Yassierli menyebut keberadaan TKA juga memiliki kaitan dengan proses alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Pada saat yang sama, pemerintah berharap penggunaan tenaga kerja asing dapat turut memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.

Integrasi tersebut merupakan hasil kolaborasi tiga kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menilai kerja sama lintas kementerian diperlukan agar pelayanan investasi dapat bergerak lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rosan, kolaborasi tersebut diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kerja sama antarkementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berjalan sebelumnya. Penandatanganan SKB kali ini menjadi bentuk formal dari kerja sama tersebut.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan,” ujar Agus.

Ia berharap penyatuan data antarsistem dapat memberikan kepastian bagi investor asing, terutama dalam proses investasi yang membutuhkan kejelasan administrasi dan pelayanan.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah menempatkan kemudahan layanan dan kepastian investasi sebagai dua hal yang berjalan beriringan. Namun, di sisi lain, penggunaan TKA tetap harus ditempatkan sesuai kebutuhan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker RI ,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed