Min.co.id | Bangkok – Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja lainnya tidak cukup berhenti pada slogan tentang kesetaraan. Indonesia mendorong negara-negara ASEAN memiliki ukuran yang lebih jelas untuk memastikan prinsip kerja inklusif benar-benar diterapkan di tempat kerja.
Dorongan itu disampaikan Indonesia dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (25/8/2026), melalui usulan penguatan Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities.
Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai pedoman tersebut dapat menjadi instrumen bersama untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih terbuka dan setara di kawasan ASEAN.
Namun, menurut dia, pedoman tersebut perlu dilengkapi indikator yang memungkinkan penerapannya diukur secara lebih konkret.
“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah dalam forum tersebut.
Jangan Berhenti di Aturan
Usulan Indonesia muncul di tengah kebutuhan untuk memastikan kebijakan inklusivitas tidak berhenti pada dokumen atau komitmen formal.
Indah mengapresiasi proyek Vietnam-Jepang yang berfokus pada penerapan pedoman tersebut. Program itu antara lain menyoroti hambatan kelompok pekerja dalam memperoleh pekerjaan, kebutuhan akomodasi yang layak, serta aksesibilitas lingkungan kerja.
Bagi Indonesia, pengalaman tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat implementasi pedoman di tingkat ASEAN.
Indikator yang lebih terukur dinilai penting agar perusahaan dapat melihat sejauh mana prinsip inklusivitas sudah diterapkan, mulai dari proses perekrutan hingga pengembangan karier.
Tidak hanya itu, aspek retensi dan partisipasi pekerja juga perlu diperhatikan.
Dengan pendekatan tersebut, inklusivitas tidak sekadar diukur dari apakah sebuah perusahaan menerima pekerja dari kelompok yang beragam, tetapi juga dari bagaimana mereka memperoleh kesempatan berkembang dan berpartisipasi dalam lingkungan kerja.
Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Perlu Terlibat
Indonesia juga mendorong agar pedoman tersebut memperhitungkan mekanisme kerja sama tripartit.
Artinya, pemerintah, pengusaha dan organisasi pekerja tidak berjalan sendiri-sendiri dalam memastikan praktik kerja inklusif benar-benar berlangsung.
Menurut Indah, keterlibatan ketiga unsur tersebut diperlukan untuk memantau sekaligus memperkuat penerapan prinsip inklusivitas di dunia kerja.
“Pedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,” katanya.
Gagasan tersebut menjadi penting ketika dunia kerja terus berubah akibat perkembangan teknologi, perubahan pola bisnis dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
Kelompok pekerja yang sebelumnya menghadapi hambatan dalam mengakses pekerjaan membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang benar-benar memungkinkan mereka masuk, bertahan, berkembang dan memberikan kontribusi.
Indonesia Buka Ruang Kerja Sama
Indonesia melihat pedoman inklusif ASEAN berpeluang menjadi referensi bersama bagi negara-negara di kawasan untuk membangun pasar tenaga kerja yang lebih tangguh.
Bagi Indonesia, kerja sama regional juga menjadi ruang untuk saling belajar mengenai praktik ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja yang semakin beragam.
Indah menyatakan Indonesia siap mengambil bagian dalam proses tersebut melalui semangat solidaritas ASEAN dan kerja sama South-South and Triangular Cooperation (SSTC).
“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkasnya.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar menyusun pedoman kerja inklusif. Ukuran keberhasilannya justru akan terlihat ketika seseorang yang selama ini menghadapi hambatan dapat memperoleh kesempatan bekerja, mendapatkan perlakuan yang layak, dan memiliki ruang yang sama untuk berkembang.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi










Komentar