Min.co.id | Jakarta – Proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, berujung pada perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed berinisial ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik ES, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
Perkara itu terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penindakan kemudian dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan perbuatan penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dugaan Uang Tambahan di Luar Biaya Resmi
Jalur mandiri merupakan salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed selain seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes.
Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, KPK menduga terdapat permintaan uang di luar biaya resmi kepada calon mahasiswa maupun orang tua dalam proses penerimaan tersebut.
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, KPK menyebut UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta sampai Rp260 juta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Dugaan Permintaan Rp650 Juta
KPK mengelompokkan konstruksi perkara ke dalam tiga kluster.
Kluster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Menurut KPK, permintaan tersebut diduga dilakukan NAP melalui DMW dan AW dengan sepengetahuan ASO.
Namun, calon mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan.
KPK menduga uang yang sebelumnya diterima DMW dan AW telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengembalikan dana tersebut, NAP diduga meminjam uang dari pihak swasta.
Pengembalian uang itu kemudian diduga dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.
Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan perusahaan milik MYN, yang menurut KPK memiliki hubungan keluarga dengan ASO.
Gratifikasi Diduga Capai Rp680 Juta
Pada kluster kedua, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
ASO diduga memberikan arahan kepada MYN untuk menerima uang dari pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru.
Dari rangkaian tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan sekitar Rp680 juta.
MYN juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya. Penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari pengusutan perkara.
Sementara kluster ketiga berkaitan dengan ES yang menjabat Kepala Bagian Akademik sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru.
ES diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi negosiasi mengenai uang untuk penerimaan melalui jalur mandiri.
KPK menemukan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung selama 2025 hingga 2026.
Penyidik juga menduga ES melaporkan penerimaan tersebut kepada ASO. Selanjutnya, ASO diduga memberikan akses user ID kepada ES untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik.
14 Orang Diamankan dalam OTT
Dalam OTT pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Salah satu pejabat Unsoed yang turut diamankan adalah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno. Namun, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan KPK dalam konstruksi perkara.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan praktik korupsi berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
KPK menyatakan perkara masih dapat dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun rangkaian transaksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: infopublik.id, ditulis ulang dan diolah redaksi










Komentar