2.877 Benih Lobster Diamankan di Garut, Polisi Telusuri Jalur Perdagangan hingga Dugaan TPPU

Min.co.id | Garut – Perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) diduga ilegal di Kabupaten Garut terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli benih lobster di wilayah Kecamatan Cikelet.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Garut mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni F (19), warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, serta IS (40) dan AM (41), keduanya warga Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus disampaikan pada Sabtu (22/8/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (7/8/2026) mengenai dugaan aktivitas pendistribusian BBL di wilayah Kecamatan Cikelet.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengecekan di sejumlah lokasi, antara lain Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka berikut sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.877 ekor BBL. Sebanyak 2.800 ekor diamankan dari AM, sedangkan 77 ekor lainnya ditemukan dari IS.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung oksigen berukuran enam kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, benih lobster tersebut diduga dibeli dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor, kemudian dijual kembali dengan kisaran Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

Polisi menyebut benih tersebut diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Palabuhanratu.

Pengusutan perkara tidak berhenti pada barang bukti dan tiga tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengetahui asal-usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perdagangan BBL tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan penyidik akan menelusuri aktivitas tersebut dari rantai pasokan hingga pihak yang menerima dan menikmati hasil transaksi.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Niko.

Menurut Niko, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta sejauh mana jaringan perdagangan BBL tersebut berjalan.

Penindakan itu, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

Polres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan dari perdagangan BBL yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Niko.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan terkait TPPU dan aturan pidana lainnya sesuai berkas perkara.

Para tersangka disebut terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak yang memasok, menerima, maupun menikmati hasil dari perdagangan BBL yang diduga ilegal tersebut.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, diolah redaksi

Komentar

News Feed