Mafia Migas Digulung! Polda Sumsel Sita 1,26 Juta Liter BBM Ilegal

Min.co.id | Palembang – Perang melawan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Dalam kurun waktu tujuh bulan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan menyita 1.261.864 liter minyak bumi ilegal dan menangkap 129 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers berskala besar yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan PT Pertamina, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam mendukung penegakan hukum di sektor energi.

Kapolda Sumatera Selatan menegaskan, operasi pemberantasan BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Ketahanan Energi Nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga dibarengi solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pengelolaan sumur minyak rakyat.

“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola masyarakat melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syaratnya, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi ke Pertamina,” jelas Kapolda.

Namun, ia menegaskan aparat tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang tetap memilih jalur ilegal demi meraup keuntungan.

“Bagi yang menolak solusi tersebut dan tetap menjalankan aktivitas ilegal, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya bersama jajaran Polres se-Sumatera Selatan telah menangani 96 laporan polisi (LP) terkait kejahatan penyalahgunaan BBM.

Dari jumlah tersebut, 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Secara keseluruhan kami telah menangani 96 laporan polisi. Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.

Selain menyita jutaan liter BBM ilegal, penyidik juga mengamankan berbagai sarana yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Sebanyak 50 kendaraan disita sebagai barang bukti, terdiri atas 9 unit kendaraan roda empat, 25 unit kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.

Tak hanya itu, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan barang bukti mencapai 125.320 liter minyak bumi ilegal. Bahkan, dalam beberapa penggerebekan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas menemukan lokasi penyulingan ilegal yang berujung pada terbakarnya empat kendaraan milik pelaku.

Keberhasilan mengungkap jaringan mafia migas ini bukan sekadar soal jumlah barang bukti atau banyaknya tersangka yang diamankan. Di balik operasi tersebut, tersimpan upaya besar negara dalam melindungi kekayaan sumber daya alam, menjaga lingkungan, serta memastikan distribusi energi berlangsung secara legal dan tepat sasaran.

Melalui penindakan yang konsisten dan kolaborasi lintas instansi, Polda Sumatera Selatan berharap praktik penyalahgunaan BBM ilegal dapat terus ditekan, sehingga tidak lagi menjadi ancaman bagi perekonomian, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi min.co.id
Sumber: Humas Polri,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed