Min.co.id | Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya dinamika penyampaian aspirasi di ruang publik, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga dan menghormati kebebasan pers serta independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Sikap ini dinilai penting agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang tetap bekerja secara profesional dalam meliput berbagai aksi demonstrasi dan peristiwa yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, media massa telah menjalankan perannya dengan baik, mulai dari menyajikan perkembangan situasi di lapangan, mengangkat beragam sudut pandang, hingga menghadirkan informasi yang dibutuhkan publik untuk memahami suatu peristiwa secara utuh.
“Media telah melakukan peliputan sesuai fungsi jurnalistiknya, mulai dari perkembangan situasi di lapangan, jalannya aksi, hingga berbagai perspektif yang relevan bagi publik. Kami menghargai kerja-kerja jurnalistik tersebut sebagai bagian penting dari demokrasi,” ujar Fifi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Fifi menegaskan, pemerintah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi kebijakan redaksi. Setiap media memiliki independensi dan kewenangan penuh dalam menentukan format pemberitaan, sudut pandang editorial, maupun intensitas peliputan sesuai standar profesional dan kode etik jurnalistik.
“Pemerintah menghormati sepenuhnya independensi ruang redaksi. Penentuan bagaimana sebuah peristiwa diberitakan merupakan ranah profesional media yang dijamin dalam sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Di era digital yang menghadirkan beragam platform informasi, Fifi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan bentuk dan pendekatan pemberitaan. Menurutnya, tidak semua media menyajikan informasi dengan format yang sama, namun hal tersebut bukan berarti sebuah peristiwa diabaikan atau tidak mendapatkan perhatian.
“Di era digital, publik dapat mengakses informasi melalui berbagai platform dan format. Karena itu, penting bagi kita untuk melihat fakta secara utuh dan tidak mengabaikan kontribusi media yang telah bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, pemerintah memandang kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga bersama. Keberadaan media yang independen dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi publik, sekaligus menjadi jembatan informasi antara negara dan masyarakat.
Di balik setiap berita yang tersaji, ada kerja keras para jurnalis yang turun ke lapangan, menghimpun fakta, melakukan verifikasi, dan menyajikan informasi dengan tetap berpegang pada etika profesi. Karena itu, penghormatan terhadap independensi media menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Melalui komitmen tersebut, pemerintah berharap ruang publik dan ruang digital tetap menjadi wadah yang kondusif bagi pertukaran gagasan, penyampaian kritik yang konstruktif, serta penyebaran informasi yang kredibel demi memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber:infopublik – Diolah Redaksi










Komentar