Min.co.id | Indramayu – Jejak dugaan pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP Field Jatibarang akhirnya mengarah kepada dua warga Kabupaten Indramayu. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Indramayu mengamankan keduanya dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026 yang tengah menyasar kejahatan jalanan dan kasus pencurian.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W alias K (39) dan N (60), keduanya warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian aset perusahaan yang terjadi di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Nilai kerugian yang dilaporkan tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan pihak perusahaan, kerugian mencapai USD 133.765,6 atau sekitar Rp2,36 miliar berdasarkan kurs Rp17.700 per dolar AS pada Desember 2025.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan Tim URC Polres Indramayu. Dari hasil pelacakan, polisi mendeteksi keberadaan W alias K di wilayah Jakarta Timur.
Petugas kemudian bergerak pada Senin (17/8/2026) dan mengamankan W di wilayah tersebut. Pada hari yang sama, tim lain yang berada di Indramayu bergerak ke Kecamatan Karangampel dan mengamankan N.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.
“Setelah mengamankan inisial W di Jakarta Timur, sebagian Tim URC Polres Indramayu yang berada di Indramayu turut bergerak cepat mengamankan tersangka N di wilayah Kecamatan Karangampel pada tanggal yang sama,” ujar Arwin, Rabu (19/8/2026).
Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut keduanya mengakui dugaan perbuatan tersebut. Namun, penyidik masih harus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak lain untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan pencurian pipa tersebut disebut tidak berlangsung hanya satu kali.
Aksi serupa diduga terjadi pada waktu berbeda dan melibatkan sejumlah pihak lainnya. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Polres Indramayu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, di antaranya dua unit telepon genggam dan satu dompet.
Kasat Reskrim Polres Indramayu menegaskan pengungkapan perkara tidak akan berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang berperan dalam rangkaian dugaan pencurian tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang ditangani dalam Operasi Libas Lodaya 2026, yang berlangsung pada 18–25 Agustus 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah bentuk kejahatan, terutama pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam konteks dugaan pencurian aset perusahaan, proses pengungkapan tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian material. Polisi juga perlu memastikan keamanan terhadap aset yang memiliki nilai strategis serta mengungkap secara terang siapa saja yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau layanan darurat Call Center Polri 110.
Bagi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Bagi masyarakat, rasa aman tidak hanya dibangun melalui penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melalui keberanian melapor ketika menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Indramayu,diolah redaksi










Komentar