Mi.co.id | Jakarta – Langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat integritas lembaga dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi diberhentikan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan ketentuan internal.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh atau bersih-bersih di lingkungan BGN agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.
Dari jumlah tersebut, 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya adalah tenaga ahli. Menurut Sudaryono, mayoritas diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Tak hanya menyasar pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hasil pemeriksaan internal menemukan sembilan ASN dan PPPK diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini menjalani proses lebih lanjut dan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujar Sudaryono.
Selain itu, 39 ASN dan PPPK lainnya dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan tertulis sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam praktik judi online, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
“Jangan dipikir mengambil uang sedikit itu tidak akan ketahuan. Sekarang informasi sangat mudah diperoleh. Demi menyelamatkan pegawai yang bekerja dengan baik, kami harus menindak mereka yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari tiga agenda prioritas yang sedang dijalankan BGN.
Prioritas pertama adalah memberantas praktik korupsi dan penyimpangan di lingkungan internal. Prioritas kedua memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sementara prioritas ketiga adalah memperkuat transparansi serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Meski mengakui masih terdapat berbagai kekurangan di internal lembaga, Sudaryono menegaskan BGN berkomitmen melakukan pembenahan secara menyeluruh demi membangun tata kelola organisasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Kami mengakui masih ada kekurangan dan pelanggaran yang harus diperbaiki. Namun kami siap menatap masa depan dengan memperbaiki sistem dan menjalankan amanah sebaik-baiknya demi pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola Badan Gizi Nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan berbagai program pemenuhan gizi nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi min.co.id
Sumber: Infopublik,Diolah Redaksi










Komentar