Kapolda Jabar Minta Jajaran Reserse Tak Bekerja Sendiri, Profesionalisme Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Min.co.id | Bandung – Penanganan perkara pidana tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat kasus diungkap, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., saat memberikan arahan kepada personel Direktorat Reserse dan jajaran Polda Jabar, Rabu (26/8/2026).

Dalam arahannya, Pipit meminta personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menjadikan ketelitian, objektivitas dan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Menurutnya, dinamika kejahatan yang terus berkembang membutuhkan kemampuan personel untuk beradaptasi. Namun, kemampuan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum.

“Laksanakan tugas dengan profesional, jangan bekerja sendiri. Bangun komunikasi dan kolaborasi yang baik, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Pipit, Rabu (26/8/2026).

Pesan tersebut juga menyoroti pentingnya kerja bersama dalam menangani persoalan hukum. Koordinasi antaranggota maupun dengan fungsi terkait diperlukan agar proses penanganan perkara tidak berjalan secara parsial dan setiap langkah dapat dilakukan sesuai kewenangan.

Bagi masyarakat, kualitas kerja reserse tidak hanya terlihat dari jumlah perkara yang berhasil ditangani. Cara petugas menerima laporan, berkomunikasi dengan pelapor maupun pihak terkait, menjaga proses sesuai aturan, serta memberikan informasi secara proporsional turut menentukan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Pipit juga mengingatkan personel agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Jaga integritas, jangan ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Kehadiran Polri harus mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi pengingat bahwa pekerjaan reserse memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat. Setiap laporan dan perkara yang ditangani bukan hanya persoalan administrasi kepolisian, tetapi menyangkut hak, keamanan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, peningkatan kemampuan personel perlu berjalan bersama dengan pengawasan, integritas dan komunikasi yang baik. Ketiganya menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak sekadar mengejar penyelesaian perkara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik dibangun dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum. Ketika polisi bekerja profesional, terbuka sesuai ketentuan, dan menghormati hak masyarakat, kehadiran penegak hukum diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memberi rasa aman.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed