Jelang Aksi 27 Agustus, Polda Jabar Ingatkan Warga: Saring Informasi, Jangan Terprovokasi

Min.co.id | Bandung – Rencana penyampaian pendapat di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, membuat arus informasi mengenai aksi ikut meningkat, terutama melalui media sosial. Di tengah situasi tersebut, masyarakat diminta lebih cermat memilah informasi dan tidak terburu-buru mengikuti ajakan mobilisasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan tersebut pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan secara damai, tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Pastikan terlebih dahulu kebenaran dan sumber informasi yang diterima. Jangan mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan dan memecah persatuan,” ujar Hendra, Rabu (26/8/2026).

Polda Jabar menyebut pendekatan cooling system menjadi salah satu langkah yang dikedepankan menghadapi potensi gangguan keamanan menjelang aksi. Pendekatan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi serta mengantisipasi potensi risiko yang dapat berkembang di tengah masyarakat.

Bagi warga yang memperoleh informasi mengenai rencana aksi, kehati-hatian menjadi penting. Informasi yang belum diketahui sumbernya dapat menimbulkan persepsi berbeda apabila langsung diteruskan tanpa pemeriksaan.

Hendra mengatakan komunikasi kepada masyarakat juga perlu didasarkan pada informasi yang akurat, jelas, relevan dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

“Di tengah derasnya informasi di media sosial, masyarakat harus semakin bijak. Saring sebelum sharing dan jangan mudah mengikuti ajakan yang belum diketahui kebenarannya. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara damai dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi berjalan bersama dengan kewajiban menghormati hak orang lain. Penyampaian pendapat, kata dia, tidak seharusnya diikuti tindakan provokatif, kekerasan maupun perusakan fasilitas umum.

“Demokrasi salah satunya adalah menyampaikan aspirasi secara aturan dan beradab,” tutur Hendra.

Pendekatan yang dilakukan kepolisian tersebut menempatkan komunikasi sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat diharapkan tidak menjadikan perbedaan pilihan maupun pendapat sebagai alasan untuk saling berhadapan.

Pada akhirnya, ruang demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan untuk berbicara, tetapi juga kedewasaan dalam menyampaikan dan menerima perbedaan. Di tengah derasnya arus informasi menjelang aksi, memeriksa sumber sebelum mempercayai dan menyebarkannya menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan siapa saja.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed