CIREBON | Menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah fantastis yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah kedapatan memproduksi uang rupiah palsu di rumahnya sendiri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., Selasa (17/3/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka memproduksi uang palsu secara mandiri dengan mendesain ulang uang pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut kemudian dicetak dan dipotong hingga menyerupai mata uang asli, dengan rencana peredaran di wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka saat sedang memproduksi uang rupiah palsu,” ujar Kapolresta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu siap edar serta berbagai perlengkapan produksi. Barang bukti yang diamankan antara lain 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong, 52 rim kertas ber-watermark, satu dus uang palsu yang baru tercetak sebagian, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, mesin hologram, mesin penghitung uang, alat sensor infrared, hingga berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.
“Masyarakat harus lebih teliti dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau bank terdekat,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, menjelaskan bahwa secara kasat mata uang palsu tersebut memang menyerupai uang asli. Namun perbedaannya terlihat jelas dari bahan dan fitur pengaman.
Menurutnya, uang asli menggunakan bahan berbasis serat kapas dengan teknologi pengaman khusus, sedangkan uang palsu yang disita menggunakan kertas umum yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli. Upaya pelaku meniru hologram dan benang pengaman juga dinilai belum sempurna, terutama saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah besar sebelum merugikan masyarakat luas.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Redaksi










Komentar