SMSI Kabupaten Bekasi Turun ke Jalan, Tuntut Ketegasan Bupati atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Min.co.id | Bekasi — Penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi tuntutan utama dalam aksi solidaritas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bersama insan pers se-Bekasi Raya di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penghinaan terhadap jurnalis Kimsan Indra Simaremare.

Dalam aksi tersebut, SMSI Kabupaten Bekasi mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, serta Nurdin selaku Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH.

SMSI juga meminta agar Syafri menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, terutama kepada Kimsan yang disebut menjadi sasaran ucapan bernada menghina.

Aksi ini bukan sekadar menyampaikan keberatan atas perlakuan terhadap seorang wartawan. Bagi SMSI, persoalan tersebut menyangkut bagaimana pejabat publik menyikapi kerja jurnalistik dan menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, yang bertindak sebagai koordinator aksi, menilai dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap Kimsan menjadi persoalan serius bagi insan pers.

Dalam orasinya, Paulus menyebut kata-kata seperti “tolol”, “bego”, “hina”, “jelek”, dan “bau” diduga dilontarkan Syafri kepada Kimsan.

“Kata-kata makian tolol, bego, hina, jelek dan bau yang dilontarkan Syafri Donny Sirait kepada jurnalis Kimsan Simaremare merupakan aib bagi seluruh insan pers di mana pun. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Paulus dalam orasinya.

SMSI Kabupaten Bekasi menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara pejabat pemerintah dan insan pers.

Organisasi itu juga meminta pemerintah daerah memastikan bahwa setiap keberatan terhadap kerja jurnalistik diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme yang berlaku.

Aksi solidaritas tersebut mendapat respons langsung dari Plt Bupati Bekasi. Asep datang menemui massa bersama Asisten Daerah II, Kepala BKPSDM, dan Kepala Satpol PP.

Setelah berbicara dengan peserta aksi, Asep mengajak perwakilan wartawan melanjutkan dialog di ruang rapat Bupati Bekasi, lantai dua.

Dalam pertemuan tersebut, Asep menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas insiden yang menjadi pemicu aksi solidaritas.

Terkait tuntutan pencopotan pejabat DLH, ia menyatakan bahwa persoalan itu akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan batas kewenangannya sebagai Plt Bupati Bekasi.

“Kami mendukung kemerdekaan pers dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” ujar Asep sebagaimana disampaikan dalam bahan informasi aksi.

Ia juga menyatakan akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta saran terkait persoalan tersebut. Asep bahkan mempersilakan pihak yang ingin mengawal proses itu untuk ikut ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin berikutnya.

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan insan pers.

Meski dialog telah berlangsung, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyatakan kekecewaannya karena Syafri Donny Sirait tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi Plt Bupati.

Menurut Doni, kehadiran pejabat yang menjadi sorotan penting untuk membuka ruang klarifikasi, mendengarkan keberatan wartawan, dan menjelaskan duduk perkara secara langsung.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara pejabat dan wartawan, tetapi juga berkaitan dengan etika pejabat publik dalam menghadapi kerja jurnalistik dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Doni mengakui Plt Bupati telah berupaya menghadirkan Syafri. Namun, menurut keterangannya, Kepala DLH tidak hadir dan mengutus kuasa hukum dari luar pemerintah untuk mewakilinya.

Sikap tersebut, kata Doni, mengecewakan SMSI Kabupaten Bekasi karena kesempatan untuk melakukan dialog langsung belum terwujud.

Hingga informasi ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari Syafri Donny Sirait maupun Nurdin atas tuntutan dan pernyataan SMSI tersebut.

Bagi SMSI Kabupaten Bekasi, penandatanganan surat pernyataan dan permohonan maaf Plt Bupati merupakan bagian dari proses, tetapi tindak lanjut atas tuntutan massa tetap menjadi perhatian.

SMSI berharap pemerintah daerah menangani persoalan tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang memicu aksi solidaritas itu.

Di sisi lain, penghormatan terhadap kemerdekaan pers perlu berjalan seiring dengan kewajiban jurnalis untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan etika dalam pemberitaan.

Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau mekanisme hukum yang berlaku lebih tepat daripada tindakan yang merendahkan.

Aksi SMSI Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan profesional antara pemerintah dan media. Hubungan tersebut tidak harus menghilangkan kritik, tetapi perlu menjamin bahwa komunikasi tetap berlangsung dengan saling menghormati.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta pejabat publik yang terbuka terhadap pertanyaan dan kritik. Tindak lanjut yang jelas atas persoalan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik.(*)

 

Komentar

News Feed