Min.co.id -Indramay-Aduan Masyarakat terkait peredaran obat obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu,Kodim 0616 Indramayu respon cepat dan bergerak langsung di wilayah tersebut,alhasil di duga 2 orang Pengedar dan 2 orang Pembeli berhasil bekuk di wilayahnya.
Call Center Pangdam III Siliwangi yang sudah tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu memang Jitu,aduan langsung dari Masyarakat langsung di Respon cepat dan langsung bergerak oleh Kodim 0616 Indramayu.
Saat Konferensi Pers Dandim 0616 Indramayu Letkol Arm Andang Radianto menjelaskan bahwa aduan masyarakat terkait Obat terlarang yang meresahkan Masyarakat,di duga 2 Orang Pengedar dan 2 Orang Pembeli berhasil di tangkap sedang bertransaksi dan langsung di serahkan ke Polres Indramayu,Sabtu malam Minggu 5/8/2023
“Dari 4 orang yang berhasil di amankan,salah satunya adalah pembeli dan mengkonsumsi obat ini sejak kelas 4 SD hingga sekarang sudah berusia 40 Tahun dan Salah satu Penjualnya sudah berjualan selama itu juga,”Kata Dandim.
Lebih lanjut lagi Dandim mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan adalah Obat obatan jenis Tramadhol dan Hexymer.
“13 tablet tramadhol hci,344 tablet hexymer,uang hasil penjualan Rp.202.000 (dua ratus dua ribu rupiah),1 (satu) unit handphone Oppo warna biru dan satu buah Gunting,”Ungkapnya.
Untuk tindakan hukum selanjutnya Kodim 0616 Indramayu menyerahkan langsung kepada Pihak Polres Indramayu yang di wakili langsung Oleh Kasat Narkoba berserta anggota Polres Indramayu untuk proses selanjutnya.(Maskani)










Komentar