CIREBON | Di balik layar pesan instan, sebuah sindikat judi online di Kabupaten Cirebon ternyata beroperasi bak industri digital. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar “pabrik WhatsApp” yang digunakan untuk menyebar link judi secara masif, sekaligus menangkap lima tersangka.
Markas operasi yang digerebek berada di Desa Ciperna, Kecamatan Talun. Polisi menyita 55 handphone, dua set komputer, 58 kabel USB, perangkat WiFi, dan ribuan kartu SIM aktif yang siap digunakan.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas WhatsApp blast untuk promosi judi online.
“Para tersangka menyebarkan link judi online secara acak ke nomor masyarakat. Ini bukan sekadar spam, tapi sudah berbentuk industri digital terstruktur,” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).
Tersangka utama, M.A.A., bertindak sebagai pemimpin jaringan. Dua tersangka lain, A.S. dan W., membuat akun WhatsApp menggunakan SIM card yang disediakan M.A.A. Dengan 24 ponsel terhubung ke dua komputer via aplikasi mirroring, mereka mampu mengendalikan puluhan ponsel secara bersamaan.
“Dalam sehari, mereka bisa membuat 220 akun baru yang kemudian disetorkan ke website untuk promosi situs judi online,” tambah Hendra.
Tersangka R.P. berperan menyuplai kartu perdana aktif, tercatat sudah 6.000 SIM card dikirim sejak November 2025.
Dari praktik ilegal ini, M.A.A. diperkirakan meraup Rp300 juta dengan menyewakan akun WhatsApp Rp400 per pengiriman pesan promosi. Polisi juga menyita uang tunai Rp62,6 juta dan sejumlah perhiasan emas.
“Modusnya terstruktur, ada leader, pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM. Ini menunjukkan praktik dijalankan secara sistematis,” tegas Hendra.
Kelima tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan akan terus memperkuat patroli siber untuk menekan penyebaran konten perjudian online.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber di Jawa Barat,” pungkas Hendra.(*)










Komentar