Menaker Luncurkan Pengawasan Berbasis Risiko, Utamakan Pencegahan demi Lindungi Pekerja

Min.co.id | Jakarta – Perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Mencegah risiko sejak dini dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Semangat itulah yang kini diusung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui transformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Yassierli, arah baru pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi lebih mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, transformasi pengawasan dimulai dengan memperluas jangkauan sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan melalui keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra strategis dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Selain memperkuat peran para mitra, Kemnaker juga mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Yassierli menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pengawasan di lapangan.

“Kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kepatuhan norma kerja, pengaduan pekerja, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi data itu akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” jelasnya.

Dalam implementasinya, Balai K3 akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko di wilayah masing-masing, baik terkait norma kerja maupun standar keselamatan dan kesehatan kerja. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus memberikan pendampingan kepada perusahaan yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Menaker menambahkan, sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 akan terus diperkuat agar tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga edukasi dan pembinaan kepada perusahaan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.

Lebih jauh, Yassierli menekankan bahwa keberhasilan transformasi pengawasan ketenagakerjaan juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Oleh karena itu, Kemnaker berkomitmen membangun aparatur pengawas yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Peluncuran Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis risiko dan pencegahan, pemerintah berharap setiap pekerja memperoleh perlindungan yang lebih optimal, sementara dunia usaha terdorong untuk membangun budaya kerja yang patuh terhadap norma, mengutamakan keselamatan, serta berorientasi pada produktivitas yang berkelanjutan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),Diolah Redaksi

Komentar

News Feed