KPU Jatim Bersiap Jalankan Putusan MK, Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024

Min.co.id ~ Surabaya ~ Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 di beberapa daerah di Jawa Timur. Putusan tersebut, yang dibacakan pada Senin lalu, memerintahkan penghitungan ulang surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terkait dengan sengketa hasil Pemilu.

Dari putusan MK, terdapat tiga perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) dari Jawa Timur yang dikabulkan. Salah satunya adalah permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan. MK meminta penghitungan ulang surat suara di beberapa TPS di Jember dan Pamekasan.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menegaskan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan putusan MK. Koordinasi ini mencakup pengawasan dan pengamanan selama proses penghitungan ulang berlangsung.

Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menyatakan kesiapan Bawaslu untuk mengawal pelaksanaan putusan MK. Mereka siap melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan ulang surat suara sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Bawaslu dan KPU Jatim telah berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dengan sebaik mungkin. Mereka akan bekerja sama dalam memastikan proses penghitungan ulang surat suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun tantangan akan ada dalam pelaksanaan putusan MK ini, KPU dan Bawaslu Jatim siap menghadapinya demi menjaga integritas dan transparansi Pemilu. Harapan besar tersemat untuk kelancaran proses ini sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilihan umum tetap terjaga.(*)

Editor : Achmad

#kpu jatim #Pemilu 2024

Komentar

News Feed