Dana Indonesiana 2024: Dorongan Besar bagi Pemajuan Kebudayaan

Min.co.id ~ Tahun 2024, Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan dialokasikan sebesar Rp2 triliun. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana, sebuah langkah besar dalam mendukung para pelaku budaya di Indonesia. Bantuan ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dana Indonesiana 2024 mengusung tema “Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan” dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan. Dana ini memberikan fleksibilitas bagi para pelaku budaya dalam memanfaatkan dana sesuai dengan kebutuhan mereka. Pada tahun 2023, terdapat 263 penerima manfaat yang lulus substansi dari 3.051 proposal yang diajukan, dengan 218 penerima yang akhirnya menandatangani kontrak.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, berharap bahwa Dana Indonesiana bisa mengakomodasi berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan dan menjadi investasi jangka panjang. Program pendanaan ini diharapkan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan, memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Ditjen Kebudayaan bertindak sebagai Program Management Office (PMO) yang mengawal sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan penerima manfaat. LPDP bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan penyaluran dana. Para penerima akan mendapatkan dukungan dana maksimal Rp750 juta, termasuk pajak.

Calon penerima manfaat akan melalui proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang menilai proposal secara khusus. Proses pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2024 dapat diakses melalui laman Dana Indonesiana.

Syarat Umum:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak dalam bidang kebudayaan.
  3. Tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain.
  4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila atau bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia.
  5. Kelompok/komunitas budaya baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.
  6. Telah secara aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum 2024.
  7. Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan yang didirikan masyarakat dan bukan bagian dari instansi pemerintah.
  8. Bukan penerima bantuan dari Dana Indonesiana selama dua tahun terakhir.

Kategori Bantuan:

  1. Pendayagunaan Ruang Publik.
  2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif.
  3. Sinema Mikro.
  4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah.
  5. Dukungan Institusional.
  6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Buka laman pendaftaran Dana Indonesiana.
  2. Isi semua borang pendaftaran dan pilih program yang akan diikuti.
  3. Masuk/login dengan menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  4. Isi semua daftar formulir proposal.
  5. Periksa kembali daftar isian. Simpan sebagai draf jika masih ada perbaikan.
  6. Setelah formulir dikirim, data tidak dapat diubah.

Dengan alokasi dana sebesar Rp2 triliun, Dana Indonesiana 2024 menjadi peluang emas bagi para pelaku budaya di Indonesia untuk mengembangkan karya mereka. Dukungan ini tidak hanya mengakomodasi berbagai inisiatif kreatif, tetapi juga memperkuat warisan budaya Indonesia di kancah nasional dan internasional.(*)

Ind.id
Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *