Min.co.id ~ Jakarta ~ Kabar gembira bagi dosen dan pengajar di perguruan tinggi di tanah air! Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 44 tahun 2024 telah diterbitkan pada 10 September 2024.
Peraturan ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi oleh para dosen saat ini, sekaligus meningkatkan martabat profesi mereka.
Permendikbudristek 44/2024 membawa sejumlah perubahan penting yang memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak ketenagakerjaan dosen.
Dalam peraturan ini, semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik yang jelas, serta mendapatkan kemudahan dalam pengangkatan, mobilitas, dan sertifikasi. Selain itu, perguruan tinggi diberi otonomi lebih dalam memajukan karier dosen.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menekankan bahwa peraturan ini akan memperjelas status dan hak dosen, serta mempermudah mereka dalam memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan kebutuhan institusi.
Salah satu poin penting dalam Permendikbudristek ini adalah jaminan pendapatan yang memadai bagi dosen ASN dan non-ASN, dengan gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum. Dosen yang memenuhi syarat juga akan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Di sisi lain, peraturan ini menyederhanakan proses pemindahan dosen dan menghapus pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen, menjadikan jalur karier lebih fleksibel. Selain itu, kode etik nasional dosen yang diatur dalam peraturan ini akan mendukung lingkungan akademik yang lebih sehat dan produktif.
Untuk implementasi, tahap awal sosialisasi akan dilakukan hingga akhir 2024, diikuti dengan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pada semester pertama 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh pada Agustus 2025.
Dengan adanya Permendikbudristek 44/2024, diharapkan terwujud ekosistem pendidikan yang lebih profesional dan mendukung pengembangan karier dosen di Indonesia. Terobosan ini adalah langkah penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.(*)
Editor : Achmad