Min.co.id | Jakarta – Kepastian status kepegawaian masih menjadi perhatian bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI kini memfinalisasi arah penataan guru PPPK, termasuk bagi mereka yang berstatus paruh waktu serta peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS, serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status guru tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (19/8/2026).
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Menjadi Penuh Waktu
Salah satu poin yang dibahas pemerintah dan DPR adalah penataan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Data pemerintah menunjukkan jumlah guru PPPK mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, 231.246 orang tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga dengan kebutuhan guru di berbagai daerah.
Peluang Mengikuti Seleksi PNS
Selain membahas perubahan status PPPK paruh waktu, pemerintah dan DPR juga menyepakati arah kebijakan yang membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027. Sementara mekanisme, persyaratan, formasi dan ketentuan teknis seleksi masih perlu disiapkan pemerintah.
Karena itu, peluang mengikuti seleksi PNS tidak dapat dimaknai sebagai pengangkatan otomatis guru PPPK menjadi PNS.
Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Kemampuan Anggaran Ikut Diperhitungkan
Penataan status guru juga tidak terlepas dari kemampuan keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema tersebut telah melalui simulasi fiskal pemerintah.
Defisit anggaran pemerintah pada 2027 diproyeksikan berada di kisaran 2,4 persen. Pemerintah menyatakan pelaksanaan kebijakan akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Artinya, perubahan status kepegawaian guru harus berjalan beriringan dengan ketersediaan formasi dan kemampuan pembiayaan pemerintah.
Pemda Akan Dikawal
Pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya juga membutuhkan kesiapan pemerintah daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri akan melakukan sosialisasi dan pengawalan terhadap pemerintah daerah.
“Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima.
Langkah tersebut diarahkan agar pemerintah daerah mengikuti kebijakan nasional dalam penataan aparatur serta tidak kembali menimbulkan persoalan tenaga non-ASN.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan persoalan guru menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Bagi guru PPPK, khususnya yang masih berstatus paruh waktu, pembahasan tersebut memberikan gambaran mengenai arah kebijakan pada 2027. Namun, kepastian pelaksanaannya tetap menunggu aturan, formasi, persyaratan dan mekanisme teknis yang ditetapkan pemerintah.
Begitu pula dengan peluang menjadi PNS. Guru PPPK belum otomatis menjadi PNS. Mereka baru mendapatkan peluang untuk mengikuti seleksi yang direncanakan dibuka pada 2027.
Dengan demikian, perhatian berikutnya bukan hanya tertuju pada keputusan politik pemerintah dan DPR, tetapi juga pada bagaimana aturan teknis tersebut diterapkan secara adil, transparan dan sesuai kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: InfoPublik ,Diolah Redaksi










Komentar