Min.co.id | Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga orang tersangka ternyata tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.
Artinya, penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan secara bebas tanpa dasar dan prosedur hukum.
Dalam perkara ini, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran. Namun, cakupan sasaran yang disebut penyidik menunjukkan bahwa persoalan tersebut juga menyentuh ruang komunikasi berbagai kalangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penyadapan tanpa prosedur berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik kini membutuhkan penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana penyadapan tersebut dilakukan, siapa yang memerintahkan, sejauh mana data komunikasi diperoleh atau dihapus, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Sebab, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang menjadi sasaran penyadapan, melainkan juga tentang bagaimana hukum melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan akses terhadap informasi pribadi.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik,Diolah Redaksi










Komentar