Min.co.id | Jakarta – Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus persoalan ketika seorang anak diduga menjadi korban perundungan dan dipermalukan di ruang digital. Terlebih, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan dijadikan objek tontonan.
Kasus dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Makassar, Sulawesi Selatan, kini mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA).
Peristiwa tersebut mencuat setelah aksi yang diduga merendahkan martabat korban disiarkan secara langsung dan menyebar luas melalui media sosial.
Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi disabilitas seorang anak tidak boleh dijadikan alasan untuk mempermalukan, merendahkan, apalagi menjadikannya bahan hiburan di ruang publik.
“Anak bukan bahan candaan. Anak bukan objek tontonan. Dan disabilitas bukan alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat seorang anak,” tegas Agustinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut KOMNAS PA, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permohonan maaf dari pihak yang diduga terlibat. Terlebih, keluarga korban telah menyatakan tetap ingin melanjutkan proses hukum.
KOMNAS PA menyatakan menghormati keputusan keluarga dan meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, profesional, serta berkeadilan.
Agustinus juga mengingatkan bahwa penanganan perkara harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Status korban sebagai penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian khusus agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, KOMNAS PA juga menyoroti bahaya penyebaran ulang konten yang memperlihatkan korban dipermalukan.
Bagi anak yang mengalami perundungan, penyebaran video secara berulang dapat memperpanjang dampak psikologis. Korban bukan hanya menghadapi peristiwa yang dialaminya, tetapi juga berpotensi terus-menerus menjadi perhatian publik tanpa kendali atas privasinya sendiri.
Karena itu, KOMNAS PA menyampaikan lima seruan penting kepada masyarakat.
Pertama, identitas dan privasi korban harus dilindungi agar tidak menimbulkan trauma berulang.
Kedua, masyarakat diminta menghentikan penyebaran ulang video atau konten yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ketiga, korban perlu mendapatkan pendampingan psikososial sesuai kebutuhan agar kondisi psikologisnya mendapat perhatian.
Keempat, platform digital didorong ikut bertanggung jawab membangun ruang internet yang aman dan ramah anak.
Kelima, masyarakat diajak menolak segala bentuk diskriminasi dan perlakuan yang merendahkan anak, khususnya anak penyandang disabilitas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa viralnya sebuah konten tidak boleh mengalahkan hak anak atas rasa aman, kehormatan, dan perlindungan identitas.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua kejadian layak dijadikan tontonan. Ada batas kemanusiaan yang harus dijaga, terutama ketika pihak yang menjadi objek konten adalah anak yang membutuhkan perlindungan.
Bagi korban, yang paling dibutuhkan bukan sorotan kamera atau perhatian sesaat di media sosial, melainkan pemulihan, pendampingan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: KOMNAS Perlindungan Anak,Diolah Redaksi








Komentar