Min.co.id | Bandung — Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang di seluruh lingkungan markas kepolisian di Jawa Barat. Kebijakan yang ditegaskan Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki pada Senin (2/11/2026) itu berlaku bagi anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Larangan tersebut mencakup seluruh area Mapolda Jabar sampai markas Polres jajaran. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang lebih sehat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki menegaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi personel kepolisian, tetapi juga setiap orang yang berada di lingkungan markas komando.
“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” kata Hengki.
Menurutnya, personel kepolisian harus menjadi contoh dalam menaati ketentuan yang berlaku. Terlebih, markas kepolisian merupakan tempat masyarakat mengakses pelayanan sehingga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perlu dijaga.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” tegasnya.
Pengawasan juga diberlakukan terhadap tamu dan pengunjung. Petugas penjagaan di pintu masuk markas diinstruksikan menegur siapa pun yang kedapatan menggunakan vape di area mako, kemudian meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” ujar Hengki.
Kebijakan ini menempatkan lingkungan markas kepolisian sebagai ruang pelayanan yang harus tertib dan nyaman bagi semua orang. Pelaksanaannya kini bergantung pada konsistensi pengawasan, termasuk penerapan aturan yang sama terhadap seluruh personel maupun pengunjung.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi








Komentar