Min.co.id | Bandung — Penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi salah satu hal yang diawasi ketat di lingkungan Polda Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan berkala maupun insidental untuk memastikan seluruh personel mematuhi larangan tersebut.
Instruksi itu disampaikan Kapolda pada Senin (2/11/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.
Kapolda secara khusus meminta Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan juga melibatkan jajaran Kasi Propam di tingkat Polres.
“Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar,” ujar Hengki.
Larangan tersebut, menurut Kapolda, tidak hanya berlaku ketika personel berada di kantor atau sedang menjalankan tugas. Ketentuan itu juga berlaku di luar lingkungan kerja dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan tersebut melekat pada setiap personel, bukan hanya ketika mengenakan seragam atau berada di lingkungan markas kepolisian.
Propam akan memproses personel yang terbukti melanggar sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri. Kapolda menegaskan kebijakan itu harus diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Instruksi ini menempatkan pengawasan internal sebagai bagian penting dari penerapan aturan di tubuh kepolisian. Publik pun dapat melihat bagaimana ketentuan tersebut dijalankan, termasuk konsistensi penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar