Min.co.id | Madiun — Perjalanan di jalan raya bisa berujung masalah ketika pengendara memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Sebuah mobil Elf tersangkut portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi.
Insiden itu membuat portal bagian atas mengalami kemiringan dan harus diperbaiki. Meski demikian, pemeriksaan petugas menunjukkan benturan tersebut tidak menyebabkan pergeseran konstruksi jembatan kereta api. Perjalanan kereta api pun tetap berlangsung dengan kecepatan normal.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa portal pembatas ketinggian bukan sekadar perlengkapan jalan. Keberadaannya berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan sekaligus perlindungan prasarana perkeretaapian yang berada di atasnya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa portal tersebut dipasang untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas dimensi aman memasuki jalur bawah jembatan kereta api.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan,” ujar Tohari.
Menurutnya, benturan terhadap portal maupun konstruksi jembatan berpotensi mengganggu kondisi prasarana. Jika benturan diduga memengaruhi struktur jembatan, pemeriksaan teknis perlu dilakukan untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api.
Karena itu, meskipun insiden kendaraan tersangkut portal bisa terlihat sebagai persoalan di jalan raya, dampaknya tidak boleh dianggap sepele. Kerusakan pada fasilitas pembatas setidaknya memerlukan perbaikan, sedangkan benturan yang memengaruhi konstruksi jembatan dapat menuntut pemeriksaan lebih lanjut sebelum keamanan prasarana dipastikan.
Tohari menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya ditentukan oleh kesiapan sarana dan prasarana milik operator. Kepatuhan pengendara dalam menaati rambu dan batas dimensi kendaraan juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengendara untuk memeriksa tinggi kendaraan sebelum memasuki underpass. Rambu pembatas ketinggian harus diperhatikan, dan pengemudi diminta tidak memaksakan diri melintas apabila dimensi kendaraannya melebihi batas yang ditentukan.
Jika kendaraan terlalu tinggi, pengendara sebaiknya memilih jalur alternatif yang aman. Apabila terjadi benturan terhadap portal atau terdapat dugaan benturan mengenai struktur jembatan, kejadian tersebut perlu segera dilaporkan kepada petugas agar dapat diperiksa lebih lanjut.
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengakibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KAI merujuk pada Pasal 180 dan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang dan barang agar lebih cermat memperhatikan batas ketinggian di setiap jalur yang dilalui.
Kepatuhan terhadap rambu bukan sekadar urusan menghindari kerusakan kendaraan atau sanksi hukum. Lebih dari itu, langkah sederhana tersebut membantu melindungi pengguna jalan, menjaga kondisi jembatan, dan mencegah gangguan terhadap perjalanan kereta api.
Dengan meningkatnya kesadaran pengendara, kejadian serupa diharapkan tidak terulang. Sebab, di jalur yang bersinggungan dengan prasarana kereta api, keputusan untuk berhenti dan mencari jalan alternatif jauh lebih aman daripada memaksakan kendaraan melintas.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun,Diolah Redaksi Min.co.id









Komentar