53 Ribu Pekerja Bergantung pada Industri Nikomas, Pemerintah Soroti Aturan dan Pengawasan

Min.co.id | Serang – Di tengah kebutuhan industri untuk terus berjalan, ada puluhan ribu pekerja yang menggantungkan penghidupan dari keberlangsungan perusahaan. Kondisi itu menjadi salah satu perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat mengunjungi PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

PT Nikomas Gemilang saat ini mempekerjakan sekitar 53.000 orang. Besarnya jumlah tenaga kerja tersebut membuat keberlangsungan industri sekaligus perlindungan pekerja menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Afriansyah mengatakan, kunjungannya ke perusahaan padat karya itu memberikan gambaran langsung mengenai kondisi operasional industri sekaligus kebutuhan penerapan regulasi di lapangan.

“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji dan mengusulkan penyempurnaan regulasi agar aturan ketenagakerjaan memiliki standar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia menilai kepastian aturan penting bagi dunia usaha, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengabaikan hak dan perlindungan pekerja.

“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.

Pengawasan Jadi Bagian Penting

Selain persoalan regulasi, Afriansyah menyoroti pengawasan terhadap penerapan aturan ketenagakerjaan.

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara ketat, konsisten, dan transparan agar aturan tidak hanya berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara adil di lapangan.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegasnya.

Bagi industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, kepastian usaha dan perlindungan pekerja berjalan beriringan. Ketika salah satunya diabaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan atau pekerja, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan ekonomi keluarga dari pekerjaan tersebut.

Afriansyah mengatakan kebijakan pemerintah ke depan perlu mampu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan pemenuhan hak pekerja.

“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed