Min.co.id | Jakarta — Sertifikat kompetensi semestinya menjadi bukti bahwa seorang pekerja benar-benar menguasai pekerjaannya, bukan sekadar dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi. Di tengah perubahan teknologi dan tuntutan industri yang semakin dinamis, kemampuan nyata, integritas, dan profesionalisme menjadi hal yang perlu dipastikan dari setiap proses sertifikasi.
Pesan itu ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia mengingatkan agar sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan dengan standar yang jelas, asesor yang kompeten, serta penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi dunia kerja, sertifikasi bukan hanya persoalan memperoleh pengakuan formal. Lebih dari itu, sertifikasi harus memastikan bahwa seseorang memiliki keterampilan yang sesuai dengan tanggung jawabnya, memahami risiko pekerjaan, dan mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kegiatan operasional sehari-hari.
“Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.
Perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan bisnis membuat pekerja dituntut terus belajar dan menyesuaikan diri. Kemampuan yang dibutuhkan saat ini belum tentu cukup untuk menghadapi tantangan pekerjaan pada masa mendatang.
Karena itu, Afriansyah menilai pengembangan kompetensi tidak boleh berhenti pada pelatihan atau penerbitan sertifikat. Prosesnya harus dimulai dari pemetaan kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, hingga penerapan kemampuan dalam pekerjaan nyata.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 di lingkungan BUMN memiliki posisi strategis dalam proses tersebut. Kedekatannya dengan kegiatan bisnis perusahaan membuat lembaga ini lebih memahami keterampilan yang dibutuhkan pada setiap jabatan.
Namun, pemahaman terhadap kebutuhan internal perusahaan tetap harus disertai tata kelola yang kuat. Asesor harus memiliki kompetensi yang memadai, metode penilaian harus tepat, dan keputusan sertifikasi harus didasarkan pada bukti kemampuan yang dapat diverifikasi.
Dengan cara itu, sertifikasi diharapkan menjadi alat untuk menjaga kualitas tenaga kerja, sekaligus membantu perusahaan memastikan bahwa pekerjanya benar-benar siap menjalankan tugas.
Selain kualitas asesmen, Afriansyah menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pemanfaatan teknologi dan data yang terpadu dinilai dapat membuat proses lebih efisien serta membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.
Meski demikian, teknologi tidak boleh menggeser prinsip dasar sertifikasi, yakni penilaian yang adil, objektif, dan profesional.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” ujarnya.
Pesan tersebut menempatkan teknologi sebagai alat pendukung, bukan penentu tunggal kelulusan seseorang. Di balik sistem digital, kualitas asesor, validitas bukti kompetensi, dan kejujuran dalam proses penilaian tetap menjadi faktor penting.
Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Danantara, dan BUMN diharapkan menjalankan peran masing-masing secara saling melengkapi.
Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, BNSP memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan tenaga kerja yang tidak hanya memenuhi standar di atas kertas, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.
Bagi pekerja, sertifikasi yang berkualitas dapat menjadi pengakuan atas kemampuan sekaligus pijakan untuk mengembangkan karier. Bagi perusahaan, proses yang kredibel membantu memastikan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Afriansyah menegaskan bahwa sertifikasi harus dibangun melalui standar yang jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada akhirnya, yang diharapkan bukan sekadar bertambahnya jumlah pekerja bersertifikat, melainkan meningkatnya kualitas tenaga kerja Indonesia. Sertifikat baru benar-benar bermakna ketika kemampuan yang diakui melalui proses penilaian terbukti dalam kinerja, produktivitas, dan profesionalisme di tempat kerja.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi










Komentar