Min.co.id | Bekasi — Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak cukup dibuka lewat kebijakan. Perusahaan juga perlu memberi ruang bagi mereka untuk menunjukkan kemampuan, sementara tempat kerja harus disiapkan agar setiap orang bisa bekerja tanpa terhalang keterbatasan akses maupun perlakuan diskriminatif.
Persoalan itulah yang kembali disorot Kementerian Ketenagakerjaan saat membahas kesiapan dunia kerja menerima pekerja penyandang disabilitas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyandang disabilitas semestinya direkrut berdasarkan keterampilan dan kompetensi, bukan semata-mata karena rasa iba. Sebab, pekerjaan bukan bentuk belas kasihan, melainkan kesempatan untuk memperoleh penghidupan sekaligus memberikan kontribusi.
“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan,” kata Yassierli.
Pernyataan itu menempatkan satu persoalan penting di hadapan dunia kerja: kesempatan yang setara bukan hanya tentang menerima pekerja disabilitas, tetapi juga memastikan mereka benar-benar dapat menjalankan pekerjaan dan berkembang secara profesional.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah ialah mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas. Di tempat ini, peserta dibekali keterampilan yang dapat digunakan untuk memasuki dunia kerja, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga menjadi barista.
Balai tersebut juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif. Di antaranya, teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille untuk membantu penyandang disabilitas mengakses informasi serta menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan.
Fasilitas semacam itu penting karena kemampuan seseorang tidak selalu dapat ditunjukkan secara optimal jika lingkungan kerjanya tidak mendukung. Aksesibilitas, dengan demikian, bukan sekadar pelengkap fasilitas kantor, melainkan bagian dari upaya membuka kesempatan yang lebih adil.
Yassierli menyampaikan hal tersebut saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang.
Ia berharap keterampilan yang diperoleh melalui pelatihan dapat menjadi bekal bagi peserta untuk memasuki pasar kerja, sekaligus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah membangun lingkungan kerja yang lebih inklusif.
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebenarnya bukan sekadar imbauan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur kewajiban perekrutan pekerja disabilitas, yakni paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja pada perusahaan swasta dan 2 persen pada instansi pemerintah serta badan usaha milik negara (BUMN).
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas kesempatan kerja. Namun, pelaksanaannya juga membutuhkan komitmen nyata dari pemberi kerja, mulai dari proses rekrutmen yang adil hingga penyediaan fasilitas yang sesuai kebutuhan pekerja.
Tantangan tidak berhenti ketika seseorang diterima bekerja. Perundungan, pengucilan, atau perlakuan yang merendahkan masih harus dicegah agar pekerja disabilitas dapat menjalankan tugas tanpa tekanan diskriminatif.
Karena itu, lingkungan kerja inklusif perlu dibangun melalui kebijakan yang jelas, pemahaman rekan kerja, aksesibilitas fasilitas, serta penilaian kinerja yang berlandaskan kemampuan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak penyandang disabilitas yang mengikuti pelatihan atau diterima bekerja. Hal yang tidak kalah penting ialah apakah mereka memperoleh kesempatan yang setara untuk bekerja, dihargai atas keahliannya, dan berkembang tanpa harus berhadapan dengan stigma.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi










Komentar