Min.co.id | Indramayu – Upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai diperkuat melalui jejaring lintas lembaga. Sebanyak 28 instansi dan lembaga menandatangani nota kesepahaman bersama tentang layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Penandatanganan berlangsung dalam kegiatan Koordinasi Penyedia Layanan dan Penandatanganan MoU Bersama Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang digelar LAKPESDAM PCNU Indramayu melalui Program Inklusi itu mempertemukan unsur pemerintah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi pekerja migran, lembaga pendidikan masyarakat hingga perwakilan masyarakat desa.
Sejumlah lembaga yang terlibat antara lain DP2KB-P3A, Dinas Sosial, Disdikbud, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Indramayu, BLK Disnaker, serta UPPA Polres Indramayu.
Jejaring tersebut juga melibatkan KUA Kecamatan Sindang dan Cantigi, Puskesmas Cantigi dan Sindang, Dewan Pendidikan Indramayu, LBH GP Ansor, PKBM Husnul Khotimah, KPI Indramayu, KNPI Indramayu, Migrant Care, DPC SBMI Indramayu, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, LKP3A PW Fatayat NU Jawa Barat, LKP3A PC Fatayat NU Kabupaten Indramayu, serta sejumlah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa.
Ketua LAKPESDAM PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi atau Almak, mengatakan kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah sekaligus menangani persoalan perkawinan anak.
“MoU atau nota kesepahaman bersama ini merupakan upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara bersama-sama. Kita ingin semua pihak bergerak bersama untuk meminimalisir, dan syukur-syukur ke depan kita bisa menuju zero perkawinan anak di Kabupaten Indramayu,” ujar Almak.
Menurut Almak, persoalan perkawinan anak tidak dapat ditangani oleh satu lembaga karena kebutuhan setiap anak dan keluarga dapat berbeda. Karena itu, keterhubungan antarlembaga dinilai penting, terutama ketika masyarakat membutuhkan akses pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan sosial maupun pemberdayaan ekonomi.
“Ketika ada persoalan perkawinan anak, masyarakat dan para pendamping harus mengetahui ke mana kasus tersebut dapat dirujuk,” katanya.
Ia menegaskan, penandatanganan kesepakatan bukan menjadi tujuan akhir. Efektivitas kerja sama tersebut akan terlihat dari koordinasi dan layanan yang berjalan setelah jejaring terbentuk.
“Yang paling penting setelah MoU ini adalah bagaimana komitmen ini dijalankan. Kami berharap jejaring yang sudah terbentuk dapat terus bergerak, melakukan koordinasi, saling berbagi informasi, dan bersama-sama menghadirkan layanan terbaik bagi anak-anak serta keluarga yang membutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, mengatakan pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa perkawinan anak berkaitan dengan sejumlah persoalan lain, mulai dari pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, pola pengasuhan, relasi gender hingga akses terhadap layanan perlindungan.
“Penanganan perkawinan anak membutuhkan kerja sama banyak pihak. Tidak mungkin satu lembaga mampu menangani seluruh persoalan sendiri, karena kebutuhan setiap anak dan keluarga bisa berbeda-beda,” ungkap Yuyun.
Menurut Yuyun, jejaring penyedia layanan dapat membantu mempercepat koordinasi ketika ditemukan kasus maupun potensi perkawinan anak di masyarakat.
“Ketika ada kasus atau potensi perkawinan anak, kita sudah memiliki jaringan yang bisa saling berkomunikasi dan saling membantu,” katanya.
Kerja sama 28 instansi dan lembaga tersebut kini menjadi salah satu pijakan untuk membangun mekanisme koordinasi dan rujukan yang lebih jelas. Tantangannya adalah memastikan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen benar-benar diterjemahkan menjadi layanan yang mudah diakses masyarakat.
Bagi anak-anak di Indramayu, keberadaan jejaring itu diharapkan tidak sekadar menjadi urusan administratif antarlembaga. Yang lebih penting adalah memastikan mereka tetap memperoleh kesempatan untuk belajar, tumbuh, berkembang dan menentukan masa depan tanpa kehilangan masa kanak-kanaknya karena perkawinan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Rilis LAKPESDAM PCNU Indramayu,Diolah Redaksi










Komentar