Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka, Menpora Tekankan Perlindungan Atlet

Min.co.id | Jakarta – Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB memasuki babak baru. HB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut melibatkan lima atlet putri.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyatakan dukungan pemerintah terhadap proses hukum tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi para atlet yang disebut sebagai korban dalam perkara itu.

Informasi mengenai penetapan HB sebagai tersangka dimuat InfoPublik pada Jumat (21/8/2026), dengan mengutip keterangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berdasarkan informasi tersebut, dugaan peristiwa terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Erick mengatakan pemerintah mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip InfoPublik pada Jumat (21/8/2026).

“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas,” ujar Erick, seperti dikutip dari InfoPublik.

Menurut Erick, proses hukum perlu berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi para atlet. Ia menilai perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi mereka menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan,” katanya, sebagaimana dikutip InfoPublik.

Erick juga meminta agar para atlet tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses tersebut. Dukungan keluarga, federasi, pemerintah, dan masyarakat dinilai diperlukan agar mereka dapat menjalani pemulihan tanpa tekanan maupun stigma.

Selain proses hukum, Erick menyoroti pentingnya pembenahan lingkungan pembinaan olahraga. Menurut dia, atlet harus mendapatkan ruang yang aman selama menjalani latihan dan pengembangan prestasi.

“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa,” ujarnya, seperti dikutip InfoPublik.

Kemenpora juga mendorong penguatan sistem perlindungan atlet. Upaya tersebut mencakup pencegahan, mekanisme pengaduan, pendampingan korban, hingga penanganan laporan apabila terdapat dugaan kekerasan atau pelecehan di lingkungan olahraga.

Erick menilai persoalan integritas olahraga tidak hanya berkaitan dengan doping maupun pengaturan pertandingan. Lingkungan olahraga, menurut dia, juga harus terbebas dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Erick, seperti dikutip InfoPublik.

Sebelumnya, Kemenpora juga telah menyampaikan perhatian terhadap dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing pada Februari 2026. Kementerian saat itu menyatakan dukungan terhadap atlet dan keluarga yang terdampak serta mendorong penanganan perkara melalui jalur hukum.

Perkara HB kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: infopublik.id,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed