Polda Jabar Ungkap Belasan Kasus Korupsi, Media Diajak Jadi Garda Terdepan Bangun Budaya Antikorupsi

Bandung | Min.co.id – Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Di tengah kompleksitas pengungkapan perkara korupsi, media massa dinilai memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus penggerak kesadaran publik dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat menjadi narasumber dalam Diskusi Senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara” yang digelar di Hotel UTC Universitas Padjadjaran (Unpad), kawasan Dago, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Dalam paparannya, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sepanjang 2025 hingga 2026. Data tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi meski proses penanganannya memerlukan waktu, ketelitian, dan pembuktian yang tidak sederhana.

Sepanjang 2025, penyidik menangani 12 perkara korupsi, dengan rincian tiga perkara masih dalam tahap penyidikan, tiga perkara memasuki Tahap I, dan enam perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, pada 2026, Polda Jawa Barat kembali mengungkap delapan perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam penyidikan, dua perkara memasuki Tahap I, tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.

Menurut Hendra, penanganan perkara korupsi memiliki tingkat kesulitan yang jauh lebih kompleks dibanding tindak pidana umum karena membutuhkan pembuktian yang kuat, proses penyidikan yang panjang, serta dukungan sumber daya yang memadai.

“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk memerangi korupsi, mulai dari regulasi hingga keberadaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, tantangan terbesar masih terletak pada upaya membangun integritas, etika, dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menekankan pentingnya peran media sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta berbasis fakta sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia mendorong insan pers untuk terus mengangkat isu-isu strategis, seperti pemiskinan koruptor, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, hingga pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan yang berkelanjutan.

“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” tegasnya.

Diskusi tersebut menjadi ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Melalui sinergi yang semakin erat, diharapkan lahir ekosistem informasi yang sehat, mendorong transparansi, memperkuat pengawasan publik, serta menumbuhkan budaya antikorupsi sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed