Min.co.id | Medan – Mencegah kecelakaan kerja tidak cukup dengan menunggu insiden terjadi. Risiko perlu dikenali sejak awal, dipetakan, kemudian dikendalikan sebelum berubah menjadi kecelakaan.
Pendekatan itulah yang didorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat fungsi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Balai K3 Medan, Sumatera Utara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Balai K3 Medan, Kamis (20/8/2026). Ia meminta penguatan fungsi balai diarahkan pada pencegahan kecelakaan berbasis risiko sehingga pembinaan kepada perusahaan lebih tepat sasaran.
Menurut Afriansyah, Balai K3 perlu bertransformasi menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang mampu mengikuti perubahan karakter dunia kerja.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memiliki pemetaan risiko. Melalui data tersebut, balai dapat mengetahui sektor dengan tingkat risiko tinggi, jenis bahaya yang dominan, faktor penyebab kecelakaan, hingga perusahaan yang membutuhkan perhatian dan pembinaan lebih lanjut.
“Saya berharap Balai K3 Medan benar-benar memiliki peta risiko yang dapat menunjukkan sektor berisiko tinggi, bahaya dominan, penyebab kecelakaan kerja, serta perusahaan yang membutuhkan pembinaan,” ujar Afriansyah.
Pemetaan risiko, kata dia, bukan sekadar menghasilkan data. Informasi tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan langkah pembinaan di lapangan sesuai karakteristik bahaya yang dihadapi masing-masing sektor usaha.
Karena itu, kapasitas Balai K3 juga perlu diperkuat. Kompetensi yang dibutuhkan antara lain menyangkut keselamatan dasar, manajemen risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Afriansyah menilai SMK3 harus ditempatkan sebagai instrumen yang benar-benar digunakan perusahaan untuk mengendalikan risiko, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu membantu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut dia, pencegahan kecelakaan kerja tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Dunia usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat dalam membangun budaya K3.
Kerja sama lintas sektor tersebut diperlukan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan dalam menjalankan aktivitas kerja.
Afriansyah juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan K3 seharusnya tidak hanya dilihat dari banyaknya layanan atau sertifikasi yang diterbitkan.
Ukuran yang lebih penting, menurut dia, adalah sejauh mana sistem K3 mampu menemukan potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan memberikan dampak terhadap penurunan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Dengan pendekatan berbasis risiko, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan teknis, tetapi juga menjadi pusat pengetahuan dan pembinaan yang membantu perusahaan memperbaiki sistem keselamatan di tempat kerja.
Pada akhirnya, tujuan penguatan tersebut sederhana: risiko dikenali sebelum kecelakaan terjadi dan pekerja dapat pulang dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker, diolah redaksi








Komentar