Menanti Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Memohon Hukuman Mati Demi Keadilan

Min.co.id | Indramayu – Di balik panjangnya proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat, keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, masih menyimpan luka yang belum sembuh. Menjelang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto, mereka kembali menyuarakan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk keadilan atas tragedi yang merenggut orang-orang tercinta.

Perjalanan perkara pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Indramayu kini memasuki babak penentuan. Setelah melalui serangkaian persidangan yang menghadirkan saksi, alat bukti, hingga pembelaan dari para terdakwa, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Ririn Rifanto pada Rabu (8/7/2026).

Bagi keluarga korban, sidang tersebut bukan sekadar agenda hukum, melainkan penantian panjang atas keadilan yang mereka harapkan sejak kasus ini bergulir di meja hijau.

Suasana haru masih menyelimuti keluarga korban. Setiap persidangan mereka ikuti dengan harapan bahwa seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang dapat menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil.

Zulhelvi, salah seorang anggota keluarga korban, menegaskan bahwa pihak keluarga tetap meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya. Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan. Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi.

Kasus pembunuhan di Kelurahan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena menewaskan satu keluarga dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Sejak awal persidangan, setiap perkembangan perkara terus menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah keterangan Priyo terbantahkan oleh alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan kesesuaian dengan keterangan para saksi.

Sementara itu, putusan terhadap Ririn Rifanto sempat mengalami penundaan sebelum akhirnya dijadwalkan dibacakan pada 8 Juli 2026. Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menyusun putusan.

Terlepas dari tuntutan dan harapan keluarga korban, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi keluarga korban, apa pun putusan yang nantinya dibacakan akan menjadi penutup dari perjalanan panjang proses hukum. Namun lebih dari itu, mereka berharap putusan tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, serta menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana berat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto diperkirakan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam penanganan kasus pembunuhan Paoman yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Indramayu.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed