Ribuan Pil Keras Ilegal Digagalkan Sebelum Beredar, Polres Majalengka Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Obat Terlarang

Min.co.id | Majalengka – Ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Ligung, Rabu (8/7/2026).

Operasi dipimpin Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka di bawah Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., atas arahan Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Ligung. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menghentikan AS di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, sebuah telepon genggam Samsung A13, serta uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar kos yang ditempati tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.176 butir pil Tramadol dan 590 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam dus sepatu.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara petugas terus menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut beserta jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan obat yang diamankan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed