Kurang dari Tujuh Jam, Polsek Garut Kota Bongkar Dugaan Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Min.co.id | Garut – Rasa cemas yang sempat menyelimuti Restu Rizki Fauzi (28) akhirnya berubah menjadi kelegaan. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang diduga dicuri saat diparkir di depan Rumah Tahanan (Rutan) Garut berhasil ditemukan kembali oleh jajaran Polsek Garut Kota dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima.

Kecepatan respons aparat kepolisian tersebut juga membuahkan hasil dengan diamankannya seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima Polsek Garut Kota pada Senin (6/7/2026) malam.

Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang sebelumnya diparkir di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rutan Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Peristiwa bermula ketika saksi memarkirkan kendaraan sekitar pukul 18.00 WIB sebelum menuju Alun-alun Garut. Namun, saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan yang diduga hasil curian dibawa ke arah wilayah Pameungpeuk menuju Cibalong,” ujar AKP Zainuri, Rabu (8/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN alias C (44) di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi utuh.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain satu gagang kunci berbentuk huruf T, tiga mata kunci astag, satu magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Seorang terduga pelaku lainnya yang berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, JN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed