Min.co.id | Indramayu — Kehilangan orang terdekat menjadi masa berat bagi Suganda, warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Namun, di tengah situasi tersebut, ia memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris.
Santunan tersebut diterima Suganda setelah mengajukan klaim dan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Ia mengatakan manfaat JKM itu membantu meringankan kebutuhan keluarga setelah istrinya meninggal dunia.
“Alhamdulillah, saya merasa terbantu dengan adanya santunan ini, uangnya bisa membantu pembiayaan dan kebutuhan keluarga,” ujar Suganda.
Menurut Suganda, istrinya telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama sekitar sembilan bulan. Setelah istrinya meninggal dunia, ia kemudian mengurus klaim sebagai ahli waris dengan pendampingan Perisai BPJS Ketenagakerjaan serta RT setempat.
Proses pengajuan dilakukan dengan menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan klaim. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai, manfaat JKM sebesar Rp42 juta kemudian dicairkan kepada Suganda sebagai ahli waris.
“Sudah cair, alhamdulillah sudah cair,” katanya.
Bagi Suganda, pencairan santunan tersebut membantu keluarga menghadapi kebutuhan yang tetap harus dipenuhi setelah kehilangan istrinya.
Perisai BPJS Ketenagakerjaan Dauri Duryanto mengatakan manfaat yang diterima keluarga Suganda menjadi salah satu gambaran bahwa kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko.
“Hari ini kita menyaksikan secara langsung bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar janji, perlindungan ini benar-benar hadir dan dapat dirasakan oleh keluarga peserta ketika menghadapi musibah,” ujar Dauri.
Menurut Dauri, manfaat JKM diharapkan dapat membantu meringankan beban ahli waris sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga mengajak pekerja, termasuk pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, pengemudi, tukang bangunan dan pelaku UMKM, untuk mempertimbangkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan terjadi, karena itu, jangan menunggu musibah datang, mari lindungi diri dan keluarga dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, iurannya terjangkau, sementara manfaat perlindungannya sangat besar,” katanya.
Dauri menambahkan, Perisai BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian serta ketenangan ketika menghadapi risiko,” pungkas Dauri.
Bagi Suganda, santunan yang diterimanya tidak menghapus kehilangan yang dialami keluarga. Namun, manfaat tersebut setidaknya memberikan dukungan finansial untuk menghadapi kebutuhan setelah kepergian istrinya.
Penulis: Ade Nur
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara dengan Suganda, ahli waris penerima manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan, serta keterangan Dauri Duryanto selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan










Komentar